Bab I PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman)
dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad
SAW, ijma, dan qiyas.
B. Tujuan Ekonomi Islam
Segala Aturan yang Allah Swt turunkan dalam sistem Islam mengarah pada
tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta menghapukan kejahatan,
kesengsaraan, kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir yakni Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada 3
sasaran hukum Islam yang menunjukkan Syariat Islam diturunkan sebagai rahmat
bagi seluruh umat manusia. 3 sasaran itu antara lain :
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi
masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyakat. Keadilan yang dimaksud mencakup
aspek kehidupan di bidang hukum, muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya)
Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas
meliputi 5 jaminan dasar, yakni :
•Keselamatan keyakinan agama (al-din)
•Keselamatan jiwa (al-nafs)
•Keselamatan akal (al-aql)
•Keselamatan keluarga dan keturunan (al-nafsl)
•Keselamatan harta benda (al-mal)
C. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Enam Prinsip Ekonomi Islam :
1. Berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah
Swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu,
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh
segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya
direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang Muslim harus takut kepada Allah Swt dan hari penentuan di akhirat
nanti.
Bab II PENGAWASAN SYARIAH
A. Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-
Islaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan
oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan
MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.
1. Tugas dan Wewenang
Tugas :
a. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya,
termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
b. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Wewenang :
a. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga
keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan
dan BI.
c. Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama
yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan
dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga
keuangan dalam dan luar negeri.
e. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk
menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan
apabila peringatan tidak diindahkan.
2. Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja :
a. DSN mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana
Harian DSN
b. DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau
bilamana diperlukan.
c. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan
tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang
bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai
dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
B. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan
Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN.
1. Fungsi DPS
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah
pengawasannya.
b. Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
d. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan
DSN.
2. Struktur DPS
a. Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan
fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
b. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja
manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam
kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai
dengan syariah Islam.
c. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan
sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan
tersebut..
e. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan
oleh Biro Syariah
3. Keanggotaan DPS
a. Setiap LKS harus memiliki setidaknya tiga orang anggota DPS.
b. Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua.
c. Masa tugas keanggotaan DPS adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami
pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan
oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra DSN.
4. Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja :
a. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan
syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b. DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga
keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan
kepada DSN.
c. DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga
keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua
kali dalam satu tahun anggaran.
d. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan DSN.
Bab III PEMASARAN SYARIAH
A. Pengertian
Pemasaran yang bagi kebanyakan orang masih diidentikkan dengan penjualan,
menurut William J. Stanton merupakan suatu sistem keseluruhan dari kegiatankegiatan
bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga,
mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan
kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial, sementara
penjualan hanyalah salah satu dari fungsi pemasaran tersebut.
Para pakar pemasaran di Amerika, dari organisasi profesional pemasaran,
menjelaskan bahwa Manajemen Pemasaran adalah proses perencanaan dan
pelaksanan konsepsi, penentuan harga, promosi, dan pendistribusian barang, jasa,
dan ide untuk menciptakan pertukaran dengan kelompok yang dituju, dimana
proses ini dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan.
Di Indonesia seorang pakar pemasaran, Hermawan Kartajaya, mendefinisikan
pemasaran sebagai sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarah pada proses
penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai (Value) dari satu inisiator kepada
stakeholders-nya.
Merujuk pada pendapat para pakar pemasaran dunia dan firman Allah swt :
“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat (berbisnis) itu
sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang
beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikit mereka itu”
(QS Shaad [38] : 24)
“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian)
itu.”
(QS Al-Maidah [5] : 1)
serta Sabda Nabi :
“Allah berfirman, aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat
selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu
pihak berkhianat, aku keluar dari mereka.”
(HR Abu Dawud dan Abu Hurairah)
maka M. Syakir Sula, menyimpulkan bahwa pemasaran syari’ah merupakan
sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran,
dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam
Islam.
B. Wakalah = Pemasaran
Wakalah secara bahasa berarti perlindungan (Al-Hafidz), pencukupan (Al-
Kifayah), tanggungan (Al-dhaman), atau pendelegasian.
Wakalah secara istilah menurut Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Fiqh ‘Ala al-
Madzahib al-Arba’ah, adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada
orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang
tindakan itu tidak dikaitkan dengan tindakan setelah mati.
Selanjutnya, Wakalah yang akan dibahas adalah yang berkaitan dengan
pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain dalam mengurusi
pemasaran dalam suatu perusahaan yang meliputi strategi pemasaran, taktik
pemasaran, dan peningkatan value pemasaran.
Landasan hukum Wakalah, bersumber dari :
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :
“Maka, kirimlah seorang hakim laki-laki dan seorang hakim dari keluarga
wanita” (QS An-Nisa’ [4] : 35)
“...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya...” (QS Al-Baqarah [2] : 283)
“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”
(QS Al-Maidah [5] : 2)
2. Hadis Nabi
Dari Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah dikatakan bahwa ”Seorang
laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk menagih hutang kepada
beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk
‘menanganinya’. Kemudian beliau bersabda : ‘Biarkan dia, sebab pemilik
hak berhak untuk berbicara’, lalu sabdanya : ‘Berikanlah (bayarkanlah)
kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihitung itu)’.
Mereka menjawab ‘kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua’.
Rasulullah kemudian bersabda : ‘Berikanlah kepadanya. Sesungguhnya
orang yang paling baik di dalam membayar”. (HR. Bukhari dari Abu
Hurairah).
3. Ijma
Wakalah dipandang sebagai sunnah, karena termasuk jenis ta’awun (tolongmenolong)
atas dasar kebaikan dan taqwa, seperti yang diperintahkan dalam
Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
4. Fiqih
Kaidah ushul menyatakan bahwa ‘al-ashlu fi al mu’amalati al ibahah illa an
yadulla daliilun ‘ala tahriimiha’, yang berarti bahwa pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan keculi ada dalil yang mengharamkannya.
Rukun Wakalah yang harus dipenuhi, adalah :
1. Ijab dan qabul
2. Muwakkil (yang mewakilkan), syaratnya :
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan.
b. Mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam halhal
yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah
(hadiah) atau sedekah.
3. Wakil (yang mewakili), syaratnya :
a. Tidak cacat hukum.
b. Mampu mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
c. Merupakan orang yang diberi amanat.
4. Hal-hal yang diwakilkan, syaratnya :
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili.
b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.
Sebuah Wakalah dapat menjadi batal disebabkan beberapa hal, yakni :
1. Salah satu pihak yang telah melakukan akad wafat atau gila.
2. Maksud atau pekerjaan yang terkandung dalam akad telah usai
pelaksanaannya atau dihentikan.
3. Diputusnya akad.
4. Hilangnya kekuasaan wakil dari hak pemberi kuasa atas sesuatu objek yang
dikuasakan.
C. Profil Ideal Marketer Syariah
Nabi bersabda “berdaganglah kamu, sebab lebih dari sepuluh baian dari
kehidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang”. Perdagangan
memang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding industri, pertanian, dan
jasa. Perdagangan telah banyak menghantarkan orang untuk menjadi kaya raya
dan menghantarkan suatu bangsa untuk dapat menguasai beberapa belahan dunia.
Dalam perspektif ekonomi Islam, seorang pedagang atau marketer haruslah
memiliki modal dasar, diantaranya :
1. Bertanggung jawab
Allah SWT berfirman : ”...Kemudian, kamu pasti akan ditanyai pada hari itu
tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan) di dunia....”
(QS Al-Kautsar [108] : 8)
Maka seorang marketer yang ideal hendaknya ia mampu untuk menunaikan
kewajibannya dan bertanggung jawab tidak hanya kepada sesamanya
melainkan juga kepada Allah SWT. Dengan begitu ia akan menjadi pribadi
yang berguna, taat kepada Allah SWT dan pekerja yang bertanggung jawab di
masyarakat.
2. Mandiri
Allah SWT berfirman : “...Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan
suatu kaum, sehingga kaum itu mengubah keadaannya sendiri....”
(QS Al-Ra’d [13] : 11)
Maka seorang marketer yang ideal hendaknya tidak menggantungkan
nasibnya pada belas kasihan orang lain selain pada kemandiriannya dalam
bekerja.
3. Kreatif
Allah SWT berfirman : “...Maka menyebarlah kamu sekalian di muka bumi
dan carilah keutamaan Allah....” (QS Al-Jumu’ah [62] : 10)
Maka seorang marketer yang ideal hendaknya tidak pernah kehabisan akal
dalam mengarungi kehidupan ini, terutama dalam menghadapi para pesaing
bisnisnya. Kegagalan dalam salah satu usaha akan memacu kreatifitas
berkarya dalam bentuk dan cara yang lain.
4. Mampu mengambil pelajaran dari pengalaman
Allah SWT berfirman : “...Dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) ....” (QS Al-Hasyr [59] : 18)
Maka seorang marketer yang ideal hendaknya selalu menjadikan kegagalan
maupun kesuksesan yang telah diperolehnya sebagai guru yang paling baik
dalam memberikan pembelajaran untuk mengambil langkah dan strategi yang
tepat di masa yang akan datang.
5. Selalu optimis dan tidak pernah putus asa
Allah SWT berfirman : “Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah selain orang-orang
kafir.” (QS Yusuf [12] : 87)
Maka seorang marketer yang ideal hendaknya selalu memiliki sikap
optimisme, sehingga muncul dalam dirinya kesungguhan tekad dalam
berusaha dan akan menjadi pendorong disaat menemui kegagalan.
6. Jujur dan dapat dipercaya
Seorang marketer yang ideal hendaknya selalu mengutamakan sikap jujur dan
dapat dipercaya karena hal inilah yang akan jadi penentu seseorang sukses
dalam memperoleh kebahagiaan.
7. Sabar dan tidak panik
Seorang marketer yang ideal hendaknya selalu sabar dan tidak panik manakala
menemui kegagalan, melainkan ia selalu yakin dan percaya akan pertolongan
Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang marketer ideal, adalah :
1. Selalu jujur, tidak mempraktikkan kebohongan dan penipuan
2. Tegas dalam timbangan dan takaran
3. Rendah hati dan bertutur kata sopan
4. Adil terhadap semua pelanggan
5. Memberikan pelayanan yang memuaskan kepada semua pelanggan
6. Berkompetisi dengan sportif
7. Mengutamakan tolong-menolong
8. Menentukan harga dengan adil
9. Profesional
a. Qawi (Kuat)
b. Itqan (Sempurna)
c. Jahada (Sungguh-sungguh)
10. Saling menghormati dan menghindari buruk sangka
11. Senang memberi hadiah dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan
tidak mengandung unsur riswah (suap)
Transaksi yang harus dihindari oleh seorang marketer ideal, diantaranya :
1. Gharar atau Taghrir (Ketidakpastian) dalam kuantitas, kualitas, harga, dan
waktu penyerahan.
2. Tadlis (Perdagangan dengan penipuan) dalam kuantitas, kualitas, harga, dan
waktu penyerahan.
3. Menimbun barang untuk menaikkan harga
4. Menjual barang hasil curian dan korupsi
5. Transaksi najasy (iklan dan promosi palsu)
6. Mengingkari perjanjian
7. Banyak bersumpah untuk meyakinkan pembeli
8. Mempermainkan harga
9. Bersifat memaksa dan menekan
10. Mematikan pedagang kecil
11. Melakukan monopoly’s rent seeking atau ikhtikar (Mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara menjual sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi)
12. Menjual sesuatu yang hukumnya haram
13. Melakukan riswah (sogok)
14. Tallaqi Rukban (aktivitas yang dilakukan oleh para tengkulak).
Bab IV BANK SYARIAH
A. Prinsip-prinsip Bank Syariah
Islam mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Oleh
karena itu juga, Islam disebut sebagai agama fitrah atau yang sesuai dengan sifat
dasar manusia. Bagi masyarakat modern, aktivitas keuangan dan perbankan
dipandang sebagai wahana untuk membawa kepada setidaknya 2 ajaran dalam Al-
Qur’an :
1. Prinsip Al Ta’awun
Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota
masyarakat dalam kebaikan.
‘...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...’ (QS.
Al-Maidah:2)
2. Prinsip Menghindari Al Iktinaz
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi
yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...’ (QS. 4 :29)
Dalam perbankan syariah dilarang keras untuk melakukan transaksi apabila
terdapat hal-hal sebagai berikut :
1. Gharar
Adanya unsur ketidakpastian atau tipu muslihat dalam transaksi.
2. Maysir
Yaitu unsur judi yang transaksinya bersifat spekulatif yang dapat
menimbulkan kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lain.
3. Riba
Transaksi menggunakan sistem bunga.
B. Produk Bank Syariah
Produk perbankan syariah secara umum dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaiitu :
(1) Produk penyaluran dana; (2) Produk penghimpunan dana; (3) Produk jasa.
1. Produk Penyaluran Dana
a. Akad Bagi Hasil
1) Musyarakah
Transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan para pihak yang
bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara
bersama-sama.
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah
dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta
dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana
proyek.
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut :
2) Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak
dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah
modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian
pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan
kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari
mudharib.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan
dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek
yang didanai ditentukan oleh pemilik modal, maka kontrak tersebut
dinamakan mudharabah al muqayyadah.
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut :
b. Akad Jual Beli
1) Murabahah
Yaitu kontrak jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual
sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
di tambah keuntungan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera
setelah akad, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan (bi
tsaman ajil) maupun sekaligus.
2) Bai’ As Salam
Yaitu kontrak jual-beli di mana nasabah bertindak sebagai penjual
sementara bank sebagai pembeli. Barang diserahkan oleh nasabah
secara tangguh, sedangkan pembayaran secara tunai oleh bank. Dalam
transaksi ini kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang harus
ditentukan secara pasti. Transaksi ini biasanya digunakan untuk produk
pertanian dalam jangka waktu yang singkat
3) Bai’Al Istishna’
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna
pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali
(termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
4) Ijarah dan Ijarah wa Iqtina
Yaitu kontrak jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual jasa
sementara nasabah sebagai pembeli. Diakhir masa kontrak bank dapat
menawarkan nasabah untuk membeli barang yang disewakan. Jika
sewa cicilannya sudah termasuk harga pokok barang disebut Ijarah wa
iqtina.
c. Qard Al-Hasan
Yaitu pinjaman dana bank kepada pihak yang layak untuk
mendapatkannya. Bank sama sekali dilarang untuk menerima manfaat
apapun.
2. Produk Penghimpunan Dana
a. Giro Wadiah
Wadi’ah amanah, prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh
yang dititipi.
Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas
keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan
tersebut.
b. Rekening Tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah dengan jasa penitipan dana. Bank
mendapatkan izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama
mengendap di bank. Keuntungan dari penggunaan dana akan dibagi
dengan nasabah dengan pembagian yang disepakati di awal. Bank juga
menjamin pembayaran kembali semua simpanan nasabah.
c. Rekening Investasi Umum
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, dimana bank
bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai baitul maal. Variasi
waktu simpanan bisa 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini
kerugian ditanggung nasabah dan bank akan kehilangan keuntungan.
d. Rekening Investasi Khusus
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muqayyadah, dimana bank
menerima pinjaman dari pemerintah atau nasabah korporasi. Bentuk
investasi dan pembagian keuntungan dinegosiasikan kasus per kasus.
3. Produk Jasa
a. Rahn
Merupakan akad menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain,
dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat berubah menjadi produk
jika digunakan untuk pelayanan kebutuhan konsumtif dan jasa seperti
pendidikan, kesehatan, dll.
b. Wakalah
Merupakan akad perwakilan antara dua pihak. Umumnya digunakan untuk
penerbitan L/C (Letter of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk
mentransfer dana nasabah ke pihak lain.
c. Kafalah
Merupakan akad untuk penjaminan. Akad ini digunakan untuk penerbitan
garansi ataupun sebagai jaminan pembayaran lebih dulu.
d. Hawalah
Merupakan akad untuk pemindahan utang-piutang. Kebanyakan ulama
menyatakan bahwa bank tidak boleh mengambil keuntungan dari produk
ini.
e. Ju’alah
Prinsip ini digunakan oleh bank dalam menawarkan jasa dengan fee
sebagai imbalannya.
f. Sharf
Merupakan transaksi pertukaran emas, perak serta mata uang asing.
Beberapa syarat untuk produk ini antara lain :
- Harus tunai
- Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak
- Pertukaran mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang
sama
C. Perbedaan Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
No Uraian Bank Konvensional Bank Syariah
1 Landasan
Operasional
•Prinsip
materialisme
(bebas nilai)
•Komoditi yang
diperdagangkan
adalah uang
•Instrumen imbalan
terhadap pemilik
uang ditetapkan di
muka
menggunakan
bunga
•Prinsip Syariah
(tidak bebas nilai)
•Uang hanya sebagai
alat tukar
•Dilarang
menggunakan sistem
bunga
•Memakai cara bagi
hasil dari
keuntungan jasa atas
transaksi riil
2 Peran dan Fungsi
Bank
•Sebagai
penghimpun dana
masyarakat dan
meminjamkan
kembali ke
masyarakat dalam
bentuk kredit
dengan imbalan
bunga
•Sebagai penyedia
jasa pembayaran
•Menerapkan
hubungan debitur
kreditur antara
bank dengan
nasabah
•Sebagai penerima
dana titipan nasabah
•Sebagai manager
investasi
•Sebagai investor
•Sebagai penyedia
jasa pembayaran sela
tidak bertentangan
dengan syariah
•Sebagai pengelola
dana kebajikan, ZIS
•Menerapkan
hubungan kemitraan
(investor timbal
balik pengelola
investasi)
3 Resiko Usaha Resiko bank tidak ada
kaitannya dengan
resiko debitur dan
sebaliknya
Antara pendapatan
bunga dengan beban
bunga dimungkinkan
terjadi selisih negatif
Dihadapi bersama antara
bank dan nasabah
Tidak mengenal negative
spread (selisih negatif)
4 Sistem Pengawasan Tidak adanya nilai-nilai
religius yang mendasari
operasional sehingga
aspek moralitas sering
kali dilanggar
Ada Dewan Pengawas
Syariah, sehingga
operasional bank syariah
tidak menyimpang dari
syariah
Bab V ASURANSI SYARIAH
A. Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulamaulama
di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :
1. Gharar
Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk
menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2. Maysir
Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang
dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain.
3. Riba
Karena menggunakan sistem bunga.
Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1. Saling Membantu dan Bekerjasama
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al-
Maidah:2)
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR.
Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi
kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang
bermanfaat bagi masyarakat umum.
‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...’ (QS. 4 :29)
3. Saling bertanggung jawab
4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi
resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi
tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini
terjadi di lembaga konvensional.
B. Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah
1. Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah
dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad
pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :
a. Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam
bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil
yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah
penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
•Gharar (ketidakjelasan transaksi)
•Maysir (judi / untung-untungan)
•Riba
C. Jenis dan Produk Asuransi Syariah
Asuransi syariah terdiri dari 3 jenis, yaitu :
1. Takaful Individu
Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a. Takaful Dana Investasi
Merupakan suatu jaminan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar
Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih
awal ataupun sebagai bekal hari tuanya.
b. Takaful Dana Haji
Merupakan suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan
dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah maupun
dollar Amerika Serikat.
c. Takaful Dana Siswa
Merupakan suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata
uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.
d. Takaful Dana Jabatan
Merupakan suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun
dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia
lebih awal ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.
Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a. Takaful al-Khairat Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah
meninggal dunia dalam masa perjanjian.
b. Takaful Kecelakaan Diri Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah
meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.
c. Takaful Kesehatan Individu
Merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi
perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.
2. Takaful Group
a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji
Merupakan suatu program bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah
haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan
bergilir.
b. Tabungan Kecelakaan Siswa
Merupakan suatu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertanya dari
resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau
meninggal dunia.
c. Takaful Wisata dan Perjalanan
Merupakan suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata / travel
ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun sebagian
atau meninggal dunia.
d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahan, organisasi
atau perkumpulan lainnya.
e. Takaful Majlis Ta’lim
Merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama’ah,
jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
f. Takaful Pembiayaan
Merupakan suatu jaminan pelunasan hutang, jika nasabah meninggal dunia
dalam masa perjanjian.
3. Takaful Umum
a. Takaful Kebakaran
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada
kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan
kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.
b. Takaful Kendaraan Bermotor
Merupakan suatu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap
kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta
tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Untuk kerugian akibat huru-hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri
pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.
c. Takaful Rekayasa
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada
pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi
mesin / baja serta tanggung jawab pihak ketiga.
d. Takaful Pengangkutan
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan
barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan
udara.
e. Takaful Rangka Kapal
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada
mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah
lainnya.
Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak
ketiga akan dikenakan tambahan premi.
f. Asuransi Takaful Aneka
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan
sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan
pada polis-polis yang ada.
D. Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No Uraian Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1 Akad yang
digunakan
•Berdasarkan akad
jual beli
•Berdasarkan akad
tolong-menolong
2 Operasional •Dana yang
terkumpul dari
peserta menjadi
milik perusahan
Asuransi
•Perusahaan
Asuransi berhak
menentukan
investasi yang
telah diterima
•Ada dana yang
hangus
•Pembayaran klaim
menggunakan dana
perusahaan
Asuransi
•Dana yang
terkumpul dari
nasabah merupakan
milik nasabah
•Perusahaan Asuransi
hanya sebagai
pengelola
(mudharib), bukan
pemilik dana
•Tidak ada dana yang
hangus
•Pembayaran klaim
menggunakan dana
kebajikan (tabarru)
seluruh nasabah
yang sejak awal
sudah diniatkan
untuk keperluan ini
3 Sistem Pengawasan •Tidak ada Dewan
Pengawas Syariah
•Ada Dewan
Pengawas Syariah,
sehingga operasional
Asuransi syariah
tidak menyimpang
dari syariah
Bab VI PEGADAIAN SYARIAH
A. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah
sebagai berikut :
1. Rukun Gadai
a. Ada Ijab dan qabul (shigat)
b. Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang
menerima gadai (murtahin)
c. Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
d. Utang (marhun bih)
2. Syarat Syah Gadai
a. Shigat
Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat
tertentu. Misalnya, jika masa waktu utang telah habis dan belum terbayar,
maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud
justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak
penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang saksi.
b. Orang yang berakad.
Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan
hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
c. Barang yang dijadikan pinjaman
1) Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta
dapat dijual
2) Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai
3) Harus spesifik dan jelas
4) Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah
5) Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh
d. Utang (marhun bih)
1) Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2) Dapat dimanfaatkan
3) Jumlahnya dapat dihitung
B. Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
1. Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo,
murtahin berhak untuk menjual marhun
b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak
mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama
pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
a. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari
kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab.
b. Tidak boleh mengguanakan marhun untuk kepentingan pribadi.
c. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada
rahin.
2. Pemberi Gadai (Rahin)
Hak :
a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia
serahkan kepada murtahin.
b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian
murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak
menerima sisa hasil penjualan marhun.
d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka
rahin berhak untuk meminta marhun-nya kembali.
Kewajiban :
a. Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam
kurun waktu yang telah ditentukan.
b. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat
melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun
miliknya.
C. Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme
perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :
1. Qard al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah
(rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian
(marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya :
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti
emas, elektronik, dll.
- Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya
diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2. Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya
atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya :
- Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan,
dll.
- Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
3. Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat
produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin
juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang
diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan
oleh rahin maupun murtahin.
4. Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah
murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
D. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil dan sebagainya
2. Biaya-biaya
a. Biaya adminstrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap
kelipatan pinjaman Rp 5.000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal
akad.
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh :
1) Nilai taksiran barang
2) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke
atas (1 – 4 hari dianggap 5 hari).
Ketentuan barang :
1) Perhiasan
Biayanya sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan
pembulatan Rp 100 terdekat (0 – 50 dianggap 0; > 51 – 100 dibulatkan
Rp100,-)
2) Barang elektronik, alat rumah tangga
Biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari.
3) Kendaraan bermotor
Biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari.
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika
belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan
permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan
adalah + 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan
pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.
4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Gol Besarnya
Taksiran
Nilai Taksiran Biaya
Administrasi
Tarif Jasa
Simpanan
Kelipatan
A 100.000 –
500.000
500.000 5000 45 10
B 510.000 –
1.000.000
> 500.000 –
1.000.000
6000 225 50
C 1.050.000 –
5.000.000
> 1.000.000 –
5.000.000
7.500 450 100
D 5.050.000 –
10.000.000
> 5.000.000 –
10.000.000
10.000 2.250 500
E 10.050.000 > 10.000.000 15.000 4.500 1.000
5. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat
mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari
sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan,
sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin)
d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke
baitul maal.
E. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai
berikut :
1. Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas,
elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian,
besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang
digadaikan.
2. Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran
barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah
ongkos penaksiran barang.
3. Penitipan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah.
Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
4. Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai
bukti kualitas dan keasliannya..
F. Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian
Konvensional
No Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional
1 Biaya administrasi berdasarkan
barang
Biaya administrasi berupa
prosentase yang didasarkan pada
golongan barang
2 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari
3 Jasa simpanan berdasarkan Sewa modal berdasaarkan uang
simpanan pinjaman
4 Bila pinjaman tidak dilunasi,
barang jaminan akan dijual
kepada masyarakat
Bila pinjaman tidak dilunasi,
barang jaminan dilelang kepada
masyarakat
5 Uang pinjaman 90 persen dari
taksiran
Uang pinjaman untuk golongan
A 92%, sedangkan untuk
golongan BCD 88-86%
6 Penggolongan nasabah D-K-MI-
L
Penggolongan nasabah P-N-I-DL
7 Jasa simpanan dihitung dengan
konstanta x taksiran
Sewa modal dihitung dengan
prosentase x uang pinjaman
8 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan
9 Kelebihan uang hasil dari
penjualan barang tidak diambil
oleh nasabah, diserahkan kepada
Lembaga ZIS
Kelebihan uang hasil lelang tidak
diambil oleh nasabah, tetapi
menjadi milik pegadaian
Bab VII BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT)
A. Pengertian
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil,
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan
martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan
keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
B. Asas dan Prinsip Dasar
BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam, yaitu penuh
keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Prinsip Dasar BMT, adalah :
1. Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala
(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam :
keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2. Barokah, artinya berdayaguna, berhasilguna, adanya penguatan jaringan,
transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada
masyarakat.
3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5. Keadilan sosial dan kesetaraan jender, non-diskriminatif.
6. Ramah lingkungan.
7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman
budaya.
8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan
kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
C. Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada
pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang
produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama
usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai :
1. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah,
ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir
qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih
profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah)
menghadapi tantangan global.
2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh
masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi
untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Mengembangkan kesempatan kerja.
4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk
anggota.
5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial
masyarakat banyak.
D. Pendiri BMT
BMT dapat didirikan oleh :
1. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga
vertikal dan horizontal satu kali.
3. Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah
kerja BMT.
4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh
rapat para pendiri.
E. Permodalan BMT
Modal BMT, terdiri dari :
1. Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua
anggota.
2. Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus
diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga
memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai
operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.
Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4
(empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah :
a. Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
b. Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi.
c. Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
d. Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
e. Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan.
F. Status BMT
Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut :
1. Pada awal pendiriannya hingga mencapi aset lebih kecil dari Rp 100 juta,
BMT adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak
meminta/mendapatkan Sertifikat Kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil).
2. Jika BMT telah memiliki aset Rp 100 juta atau lebih, maka BMT diharuskan
melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara
lain dapat berbentuk :
a. Koperasi Syariah (KOPSYAH)
b. Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam),
KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren
(Koperasi Pondok Pesantren), atau Koperasi lainnya yang beroperasi
otonom termasuk pelaporan dan pertanggung jawabannya.
G. Anggota BMT
Anggota BMT, terdiri dari :
1. Anggota pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok,
simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus minimal 4 % dari
jumlah modal awal BMT yang direncanakan.
2. Anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib.
3. Calon anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT tetapi belum
melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
4. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut
serta memajukan BMT baik moril maupun materiil tetapi tidak bisa ikut serta
secara penuh sebagai anggota BMT.
H. Cara Kerja BMT
Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :
1. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT,
menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan ini kepada rekan-rekannya
sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga
mencapi lebih dari 20 (dua puluh) orang.
2. Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di
desa, kecamatan, pasar, atau mesjid dan bersepakat mengumpulkan modal
awal pendirian BMT.
3. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama (tidak
harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah
ditentukan untuk pendirian sebuah BMT.
4. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5. Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/manajemen
BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat siddiq, tabligh, amanah,
fathonah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan, dan usaha-usaha BMT,
serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk
mengembangkan BMT.
6. Pengurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan
kepada calon pengelolan/manajemen BMT tersebut (umumnya 2 minggu
pelatihan dan magang).
7. Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan
menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan
memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8. Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan sistem bagi
hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9. Hasil bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar
honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10. Hasil bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada
penyimpan dana, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para
penyimpan dana bisa lebih besar dari bunga bank konvensional.
I. Pendampingan BMT
Pendampingan adalah pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan
usaha mikro khususnya para fakir miskin yang dilaksanakan melalui Kelompok
Usaha Muamalat (Pokusma) yang merupakan implementasi Program Grameen
Bank Bangladesh dan Amanah Ikhtiar Malaysia, dilaksanakan dengan sistem bagi
hasil.
Kegiatan pendampingan Pokusma, antara lain :
a. Pendampingan usaha mikro dan kecil dengan memberikan pembiayaan,
mendorong tabungan, pelatihan, dan pengembangan jaringan usaha.
b. Penggalangan simpanan untuk menolong diri sendiri dan sesama pengusaha
mikro.
Kegiatan pendampingan Pokusma yang dilakukan oleh PINBUK, mencakup :
1. Pengembangan Sumber Daya Insani.
2. Pelatihan dengan penekanan peningkatan etos kerja dan disiplin.
3. Pelatihan dan bimbingan usaha.
4. Pembiayaan usaha.
5. Pengembangan jaringan usaha.
6. Penguatan Ruhiyah melalui Zikir Qalbiyah Ilahiyah (ZQI)
Pendampingan Pokusma dapat dilakukan oleh :
1. Koperasi
2. BMT
3. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
4. KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)
5. Perhimpunan masyarakat lainnya.
J. Kesehatan BMT
Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan kualitas BMT dilihat dari
faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan, dan keberlangsungan
usaha BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya, karena BMT merupakan
sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang sehat
akan :
1. Aman
2. Dipercaya
3. Bermanfaat
Aspek kesehatan BMT dapat dilihat dari :
1. Apek Jasadiyah, yang meliputi
a. Kinerja keuangan
BMT mampu melakukan penggalangan, pengaturan, penyaluran, dan
penempatan dana dengan baik, teliti, hati-hati, cerdik, dan benar, sehingga
berlangsung kelancaran arus pendanaan dalam pengelolaan kegiatan usaha
BMT dan akan meningkatkan keuntungan secara berkelanjutan.
b. Kelembagaan dan manajemen
BMT memiliki kesiapan untuk melakukan operasinya dilihat dari sisi
kelengkapan legalitas, aturan-aturan, dan mekanisme organisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pendampingan dan pengawasan, SDM,
permodalan, sarana, dan prasarana kerja.
2. Aspek Ruhiyah, yang meliputi :
a. Visi dan misi BMT
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggotanya
memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan visi dan misi BMT.
b. Kepekaan sosial
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggotanya
memiliki kepekaan yang tajam dan dalam, responsif, proaktif, terhadap
nasib para anggota dan nasib (kualitas hidup) warga masyarakat di sekitar
BMT tersebut.
c. Rasa memiliki yang kuat
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggota serta
masyarakat sekitar memiliki kepedulian untuk memelihara
keberlangsungan hidup BMT sebagai sarana ibadah.
d. Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggota
memberlakukan aturan dan implementasi operasional BMT sesuai dengan
syariah.
FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL :
1. Istishna dll
2. dll
3. Fatwa DSN No : 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
4. Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
5. Fatwa DSN No : 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
6. Fatwa DSN No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
7. Fatwa DSN No : 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang Al-Qardh
8. Fatwa DSN No : 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Reksadana Syariah
9. Fatwa DSN No : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Pegadaian Syariah
10. Fatwa DSN No : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang
11. Fatwa DSN No : 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal
Referensi
Http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=2&ved=0CAkQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.dhuha.net%2Fen%2Fdisknode%2Fget%2F132%2FLembaga%252520Bisnis%252520Syariah.zip%3Fdownload&ei=69WBS-71Gou5rAegup2tBw&usg=AFQjCNGQM2HXX8t7jXD8pFAyHoCGFis6yw
1 comment:
Mau nanya nie Tetangga aku ada masuk Speedline ya menginvistariskan uang sih kita terima tiap bulan, tapi aku ragu Apa Uang yang kita terima itu Halal/Haram ... tolong di jawab ya ..plis aku kebingungan nie ...!
Post a Comment